BAB 1
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Pancasila dalam Kajian Sejarah
Sebuah Negara pada hakikatnya dibangun berdasarkan suatu
landasan yang kemudian dijadikan dasar Negara. Pengertian dasar negara sendiri
yaitu alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan
kepada berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia pun juga dibangun berdasarkan
pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila.
Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang
bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Nilai-nilai essensial yang
terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan
serta Keadilan. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan
dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup.
Menilik sejarah bangsa Indonesia, proses terbentuknya negara dan
bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak zaman batu kemudian timbulnya
kerajaan-kerajaan pada abad ke IV, ke V kemudian dasar-dasar kebangsaan
Indonesia telah mulai nampak pada abad ke VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan
Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga
dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dalam kaitannya dengan sejarah bangsa Indonesia, Pancasila dibagi
menjadi 5 era, yaitu:
1.
Era Pra
Kemerdekaan
2.
Era
Kemerdekaan
3.
Era Orde
Lama
4.
Era Orde
Baru
5.
Era
Reformasi
BAB
II
KAJIAN
SINGKAT PANCASILA DALAM LIMA ERA
A.
Era
Pra Kemerdekaan
1. Zaman
Pra Sejarah
Pada masa prasejarah tersebut, sebenarnya inti dari kehidupan
mereka adalah nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Yaitu:
a.
Nilai
Religius
Adanya sistem penguburan mayat diketahui dari ditemukannya
kuburan serta kerangka di dalamnya. Adanya keyakinan terhadap pemujaan roh
leluhur juga dan penempatan menhir (kubur batu) di tempat-tempat yang tinggi
yang dianggap sebagai tempat roh leluhur, tempat yang penuh keajaiban dan
sebagai batas antara dunia manusia dan roh leluhur.
b.
Nilai
Perikemanusiaan
Misalnya penghargaan terhadap hakikat kemanusiaan yang ditandai
dengan penghargaan yang tinggi terhadap manusia meskipun sudah meninggal. Hal
ini menggambarkan perilaku berbuat baik terhadap sesama manusia, yang pada
hakekatnya merupakan wujud kesadaran akan nilai kemanusiaan.
c.
Nilai Kesatuan
Adanya kesamaan bahasa Indonesia sebagai rumpun bahasa
Austronesia, sehingga muncul kesamaan dalam kosa kata dan kebudayaan.
d.
Nilai Musyawarah
Kehidupan mereka berkelompok dalam
desa-desa, klan, marga atau suku yang dipimpin oleh seorang kepala suku yang
dipilih secara musyawarah berdasarkan Primus Inter Pares (yang pertama diantara
yang sama).
e.
Nilai Keadilan Sosial
Dikenalnya
pola kehidupan bercocok tanam secara gotong-royong berarti masyarakat pada saat
itu telah berhasil meninggalkan pola hidup foodgathering menuju ke pola hidup
foodproducing. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itu upaya kearah perwujudan
kesejahteraan dan kemakmuran bersama sudah ada.
2.
Kerajaan Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun
400 M, dengan ditemukannya prasasti yang berupa 7 yupa (tiang batu). Diyakini
prasasti tersebut berasal dari kerajaan yang bernama Kutai. Berdasarkan
prasasti tersebut dapat diketahui bahwa Raja Mulawarman keturunan dari raja
Aswawarman keturunan dari Kudungga. Raja Mulawarman mengadakan kenduri dan
memberikan sedekah kepada Brahmana dan para Brahmana membangun Yupa itu sebagai
tanda terima kasih kepada raja yang dermawan. Masyarakat Kutai yang membuka
zaman sejarah Indonesia pertama kalinya ini menampilkan nilai-nilai politik,
dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan, kenduri, serta sedekah kepada para Brahmana.
3. Kerajaan Sriwijaya
Tata
pemerintahan atas dasar musyawarah dan keadilan sosial telah terdapan sebagai
asas-asas yang menjiwai bangsa Indonesia, yang dihayati serta dilaksanakan pada
waktu itu, hanya saja belum dirumuskan secara konkrit. Dokumen tertulis yang
membuktikan terdapatnya unsur-unsur tersebut ialah prasasti-prasasti di Telaga
Batu, Kedudukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, dan Kota Kapur.
Nilai
– nilai yang terkandung dalam Pancasila :
a. Nilai
Sila Pertama :
Terwujud
dengan adanya umat agama Budha dan Hindu hidup berdampingan secara damai. Pada
kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama
Budha
b. Nilai
Sila Kedua
Terjalinnya hubungan antara Sriwijaya
dengan India (Dinasti Harsha). Pengiriman para pemuda untuk belajar di India.
Telah tumbuh nilai-nilai politik luar negeri yang bebas dan aktif.
c. Nilai
Sila Ketiga
Sebagai negara maritime, Sriwijaya telah
menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi Wawasan Nusantara.
d. Nilai
Sila Keempat
Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang
sangat luas, meliputi (Indonesia saat ini) Siam, Semenanjung Melayu.
e. Nilai
Sila Kelima
Sriwijaya
menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat
makmur.
4. Kerajaan
Majapahit
a. Sila
Pertama
Terbukti saat agama Hindu dan Budha hidup
berdampingan secara damai. Empu Prapanca menulis Negarakertagama (1365) yang di
dalamnya telah terdapat istilah “Pancasila”. Empu Tantular mengarang buku
Sutasoma dimana dalam buku itu terdapat seloka persatuan nasional yang berbunyi
“Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda beda,
namun satu jua dan tidak ada agama yang memiliki tujuan yang berbeda.
b.
Sila Kedua
Hubungan raja Hayam Wuruk dengan baik
dengan kerajaan Tiongkok, Ayoda, Champa dan Kamboja. Mengadakan persahabatan
dengan negara tetangga atas dasar “Mitreka Satata”.
c.
Sila Ketiga
Terwujud dengan keutuhan kerajaan, dan
Sumpah Palapa yang berisi cita cita mempersatukan seluruh nusantara.
d.
Sila Keempat
Kerajaan Majapahit menurut prasasti
Brumbung (1329) dalam tata pemerintahan, terdapat semacam penasehat yang
memberikan nasihat kepada raja.
e.
Sila Kelima
Terwujud dengan berdirinya kerajaan selama beberapa abad yang ditopang
dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
5.
Zaman Penjajahan
Pada permulaan abad XVI maka berkembanglah agama islam dengan
pesatnya di Indonesia, seperti kerajaan Demak. Dan disaat itu mulailah
berdatangan orang orang Eropa di Nusantara, antara lain orang Portugis yang
kemudian diikuti orang orang Spanyol yang ingin mencari rempah rempah.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia yang
awalnya berdagang adalah orang orang bengsa Portugis, namun lama kelamaan
bangsa Portugis mulai menunjukkan peranannya dalam
bidang perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka
sejak tahun 1511 dikuasai oleh Portugis.
Pada akhir abad ke XVI Bangsa Belanda datang juga ke Indonesia.
Untuk menghindarkan persaingan diantara mereka sendiri (Belanda) kemudian mereka
mendirikan suatu perkumpulan dagang yang bernama V.O.C.,(Verenigde Oost
Indische Compagnie), yang dikalangan rakyat dikenal dengan istilah ‘Kompeni’. Belanda
pada awalnya menguasai daerah-daerah yang strategis yang kaya akan hasil
rempah-rempah pada abad ke XVII dan nampaknya semakin memperkuat kedudukannya
dengan didukung oleh kekuatan militer.
Pada
abad itu sejarah mencatat bahwa Belanda berusaha dengan keras untuk memperkuat
dan mengintensifkan kekuasaan di Indonesia. Melihat praktek-praktek penjajahan
Belanda tersebut maka meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah nusantara
6. Zaman
Kebangkitan Nasional
Di indonesia bergolaklah kebangkitan akan kesadaran berbangsa
yaitu kebangkitan nasional (1908) dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dengan
Budi Utomonya. Gerakan ini lah yang merupakan awal gerakan nasional untuk
mewujudkan suatu bangsa yang memiliki kehormatan akan kemerdekaan dan
kekuasaannya sendiri.
Budi Utomo yang didirikan pada tanggal 20 mei 1908 inilah yang
merupakan pergerakan nasional, sehingga segera setelah itu muncullah
organisasi-organisasi pergerakan lainnya. Organisasi-organisasi pergerakan
nasional itu antara lain : Sarakat Dagang Islam (SDI) (1909), yang kemudian
dengan cepat mengubah bentuknya menjadi gerakan politik dengan mengganti
namanya menjadi Sarikat Islam (SI) tahun (1911) di bawah H.O.S. Cokroaminoto.
Berikutnya muncullah Indische Partij (1913),yang di pimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Dekker,Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (yang kemudian lebih di kenal dengan nama Ki Hajar Dewantoro), partai ini tidak menunjukkan keradikalannya, sehingga tidak dapat berumur panjang karena pemimpinnya di buang di luar negeri (1913).
Berikutnya muncullah Indische Partij (1913),yang di pimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Dekker,Ciptomangunkusumo, Suwardi Suryaningrat (yang kemudian lebih di kenal dengan nama Ki Hajar Dewantoro), partai ini tidak menunjukkan keradikalannya, sehingga tidak dapat berumur panjang karena pemimpinnya di buang di luar negeri (1913).
Dalam siuasi yang menggoncangkan itu
muncullah Partai Nasional Indonesia (PNI) (1927) yang dipelopori oleh Soekarno,
Cipto mangunkusumo, Sartono dan tokoh lainnya. Perjuangan Nasional Indonesia di
titik beratkan pada kesatuan nasional dengan tujuan Indonesia Merdeka. Tujuan
ttu kemudian diikuti dengan tampilnya golongan pemuda yang tokoh-tokohnya
antara lain : M. Yamin, Wongsonegoro, Kuncoro Purbo Pranoto, Serta tokoh-tokoh
muda lainnya. Perjuangan rintisan kesatuan Nasional kemudian diikuti dengan
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, satu bahasa, satu bangsa dan satu
tanah air Indonesia. Lagu Indonesia Raya pada saat ini pertama kali
dikumandangkan dan sekaligus sebagai penggerak kebangkitan kesadaran berbangsa.
7. Zaman
Sebelum Proklamasi
Pada tanggal 29 Mei 1945 dibentuk Suatu
badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuriti Zyunbi Tioosakai.
Sidang BPUPKI Pertama dilakukan untuk
menentukan dasar Negara Indonesia. Sidang berlangsung selama empat hari,
berturut-turut yang tampil untuk berpidato menyampaikan usulannya adalah
sebagai berikut:
A.
Mr. Muh Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan
dasar negara Indonesia sebagai berikut :
I.
Peri Kebangsaan
II. Peri Kemanusiaan,
III. Peri Ketuhanan
IV. Peri Kerakyatan
(Permusyawaratan, Perwakilan, Kebijaksanaan )
V. Kesejahteraan Rakyat
(Keadilan Sosial)
B.
Prof.Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Prof. Dr. Soepomo Mengemukakan teori-teori :
I.
Teori negara perseorangan (individualis).
II.
Paham negara kelas (Class Theory)
III.
Paham negara Integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, adam
muler Hegel (abad 18 dan 19).
C.
Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Usulan
dasar negara dalam sidang BPUPKI Pertama berikutnya adalah pidato dari Ir.
Soekarno yang disampaikan lisan tanpa teks, Beliau mengusulkan dasar negara
yang terdiri atas lima prinsip yang rumusannya adalah:
I.
Nasionalisme
(kebangsaan Indonesia)
II.
Internasionalisme
(peri Kemanusiaan)
III. Mufakat (Demokrasi)
IV.
Kesejahteraan
sosial
V.
Ketuhanan
Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
B. Era Kemerdekaan
Secara ilmiah proklamasi kemerdekaan
dapat mengandung pengertian sebagai berikut:
1.
Dari sudut
ilmu hukum proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial,
dan saat mulai berlakunya tertib hukum nasional.
2.
Secara
politis ideologi proklamasi mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbatas
nasib sendiri dalam suatu Negara proklamasi republik Indonesia.
Pergolakan
politik dalam negeri seperti berikut ini:
a.
Pembentukan
Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Sebagai hasil dari konferensi
meja bundar (KMB) maka ditanda tangani suatu persetujuan (mantel resolusi) Oleh
Ratu Belanda Yuliana dan wakil pemerintah RI di Kota Den Hag pada tanggal 27
Desember 1949 maka berlaku pulalah secara otomatis anak-anak persetujuan hasil
KMB lainnya dengan konstitusi RIS, antara lain :
1.
Konstitusi
RIS menentukan bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 Negara pasal (1 dan
2)
2.
Konstitusi
RIS menentukan sifat pemerintah berdasarkan asas demokrasi liberal dimana
mentri-mentri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah terhadap
parlemen (pasal 118 ayat 2)
3.
Mukadiamah
RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD
1945, proklamasi kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
4.
Sebelum
persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh karena itu
persetujuan 27 Desember 1949 tersebut bukannya penyerahan kedaulatan melainkan
“pemulihan kedaulatan” atau “pengakuan kedaulatan”
b.
Terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950
Terjadilah gerakan unitaristis
secara spontan dan rakyat untuk membentuk negara kesatuan yaitu menggabungkan
diri dengan Negara Proklamasi RI yang berpusat di Yogyakarta, walaupun pada
saat itu Negara RI yang berpusat di Yogyakarta itu hanya berstatus sebagai
negara bagian RIS saja.
Pada suatu ketika negara
bagian dalam RIS tinggalah 3 buah negara bagian saja yaitu:
1.
Negara
Bagian RI Proklamasi
2.
Negara
Indonesia Timur (NIT)
3.
Negara
Sumatera Timur (NST)
Akhirnya berdasarkan
persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950, maka seluruh negara
bersatu dalam negara kesatuan, dengan Konstitusi Sementara yang berlaku sejak
17 Agustus 1950. Walaupun UUDS 1950 telah merupakan tonggak untuk menuju
cita-cita Proklamasi, Pancasila dan UUD 1945, namun kenyataannya masih
berorientasi kepada Pemerintah yang berasas Demokrasi Liberal sehingga isi
maupun jiwanya merupakan penyimpangan terhadap Pancasila.
Pada
akhir era ini, terjadi pergolakan politik yang tidak berujung. Hal inilah yang
mendorong Presiden Soekarno megeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli
1959.
C. Era Orde
Lama
Pada masa ini
berlaku demokrasi terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945,
Presiden Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi
terimpin yaitu demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak
sesuai dengan makna yang terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang.
Dimana demokrasi dipimpin oleh kepentingan-kepentingan tertetnu.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan
pemerintah sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS
yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan UUD 1945
pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena
penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan
lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan.
Selain itu, muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Selain itu, muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Mengingat keadaan makin membahayakan Ir. Soekarno selaku
presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah
11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi
terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta kesetabilan jalannya
pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
D. Era Orde
Baru
Di era Orde Baru, yakni stabilitas dan
pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila. Pancasila
menjadi alat bagi pemerintah untuk semakin menancapkan kekuasaan di Indonesia.
Pancasila begitu diagung-agungkan. Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan
hakikatnya kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai
sesuatu yang mengganjal.
Di era Orde Baru, terdapat kebijakan
Pemerintah terkait penanaman nilai-nilai Pancasila, yaitu Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (P4). Materi penataran P4 bukan hanya Pancasila,
terdapat juga materi lain seperti UUD 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN), Wawasan Nusantara, dan materi lain yang berkaitan dengan kebangsaan,
nasionalisme dan patriotisme. Kebijakan tersebut disosialisaikan pada seluruh
komponen bangsa sampai level bawah termasuk penataran P4 untuk siswa baru
Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang lalu
dilanjutkan di perguruan tinggi hingga di wilayah kerja. Pelaksanaannya
dilakukan secara menyeluruh melalui Badan Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dengan metode indoktrinasi.
Visi Orde Baru pada saat itu adalah untuk mewujudkan tatanan
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen.
Pada era Orde Baru sebagai era
“dimanis-maniskannya” Pancasila. Secara pribadi, Soeharto sendiri seringkali
menyatakan pendapatnya mengenai keberadaan Pancasila, yang kesemuanya
memberikan penilaian setinggi-tingginya terhadap Pancasila. Ketika Soeharto
memberikan pidato dalam Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1967.
Soeharto mendeklarasikan Pancasila sebagai suatu force yang dikemas dalam
berbagai frase bernada angkuh, elegan, begitu superior. Dalam pidato tersebut,
Soeharto menyatakan Pancasila sebagai “tuntunan hidup”, menjadi “sumber tertib
sosial” dan “sumber tertib seluruh perikehidupan”, serta merupakan “sumber
tertib negara” dan “sumber tertib hukum”. Kepada pemuda Indonesia dalam Kongres
Pemuda tanggal 28 Oktober 1974, Soeharto menyatakan, “Pancasila janganlah
hendaknya hanya dimiliki, akan tetapi harus dipahami dan dihayati!” Dapat
dikatakan tidak ada yang lebih kuat maknanya selain Pancasila di Indonesia,
pada saat itu, dan dalam era Orde Baru.
Meskipun dianggap Panccasila hal yang
paling luhur dan diagung-agungkan, pada tahun-tahun akhir pemerintahan Presiden
Soeharto malah banyak timbul KKN dan meningkatnyta inflasi. Hutang Indonesia
semakin banyak dan ekonomi pun terpuruk. Puncaknya yaitu Mei 1998 yang akhirnya
menyebabkan Presiden Soeharto mengundurkan diri dan digantikan oleh wakilnya
B.J. Habibie.
E. Era
Reformasi
Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam
konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki
agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya
memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan
mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada
masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan
implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab
utamannya karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai
alat kekuasaan yang otoriter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar