PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Syarat Kelulusan pada
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila
Dosen Pembimbing: Bakti Fatwa Anbiya, M.Pd.

Disusun:
1.
Prima Aji Saputra (1603016026)
2.
Fitri
Annisa (1603016028)
3.
Dea
Serlifia Laela (1603016007)
4.
Ais
Rahmawati (1603016025)
5.
Miss Nur
Asmah (1603016156)
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta
salam semoga tercurah limpahkan
kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita semua ke jalan kebenaran yang
diridhoi Allah SWT.
Maksud penulis membuat makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila yang diamanatkan oleh dosen penulis. Makalah ini kami buat
berdasarkan buku penunjang yang miliki.dan untuk mempermudahnya kami juga
menyertai berhubungan dengan kemajuan kedepan. Penulis
menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini banyak sekali kekurangannya baik dalam cara
penulisan maupun dalam isi.
Oleh
karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat,
khususnya bagi penulis yang membuat dan umumnya bagi yang membaca
makalah ini, untuk menambah pengetahuan Hubungan Pancasila dan UUD
1945. Amin
DAFTAR ISI
Halaman Judul……………………………………………………………………………………...i
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………….ii
Daftar Isi………………………………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………………………………1
A.
Latar Belakang…………………………………………………………………………..1
B.
Rumusan Masalah……………………………………………………………………….2
C.
Tujuan…………………………………………………………………………………...2
D.
Manfaat………………………………………………………………………………….2
BAB II LANDASAN TEORI……………………………………………………………….……..3
A.
Landasan Historis……………………………………………………………………….3
B.
Landasan Kultural……………………………………………………………………….3
C.
Landasan Yuridis………………………………………………………………………..4
D.
Landasan Filosofis………………………………………………………………………4
BAB III PEMBAHASAN…………………………………………………………………………6
A.
Pengertian Pancasila…………………………………………………………………….6
B.
Hubungan Pancasila
dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945………………………9
C.
Hubungan Pancasila
dalam Batang Tubuh UUD 1945…………………………………11
BAB IV PENUTUP………………………………………………………………………………14
A.
Kesimpulan..……………………………………………………………………………14
B.
Saran………………………...………………………………………………………….15
Daftar Pustaka………………………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari
Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila adalah
nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak zaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut
terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan
tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat
Indonesia mempunyai ciri sendiri,yang merupakan kepribadianya.
Dengan
nilai-nilai tersebut rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan
ini untuk mengarahkan dan mempedomi dalam kegiatan kehidupanya bermasyarakat. Demikianlah mereka
melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan
hidupnya,karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila
dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad
rakyat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia.
Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila,diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma,aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia.Hukum yang dimaksud adalah UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis di Negara kita.
Dengan ditulisnya makalah ini kami berharap
dapat sedikit membantu memberikan gambaran bahwa tujuan mempelajari pancasila
adalah untuk mempelajari pancasila yang benar. Mempelajari pancasila yang
benar, yakni yang dapat di pertanggung jawabkan baik secara yuridis,
konstitusional, maupun secara objektif – ilmiah. Secara yuridis –
konstitusional artinya kerana pancasila adalah dasar negara yang di pergunakan
sebagai dasar mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena
itu setiap orang boleh memberikan pengertian atau tapsiran menurut pendapat
sendiri. Secara objektif – ilmiah artinya karena pancasila adalah suatu paham
filsafat, suatu philoshofical way of thingkin atau philoshophical sistem
sehingga uraian harus logis dan diterima oleh akal sehat.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Pancasila?
2.
Apakah
hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945?
3.
Bagaimana
penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Pancasila
2.
Untuk
mengetahui hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945
3.
Untuk
mengetahui penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI tahun 1945
D. Manfaat
1.
Mengetahui pengertian Pancasila
2.
Mengetahui
hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945
3.
Mengetahui
dan menambah wawasan mengenai Pancasila didalam batang tubuh UUD NRI tahun 1945
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang
mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah.
Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang
merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta
filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang
berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding
father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima
prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara
Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri. Sehingga asal nilai nilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari
bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila.
B. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki
dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual
seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri
yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi
filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan
intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar
tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan
sesuai dengan tuntutan jaman.
C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur
dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan. Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI,
No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan
Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen
Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal
3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas
sebagaimanusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah
terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar
mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah
hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai
peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
D. Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan
filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan
moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan
negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini
berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap
aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila
termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu
dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini
merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam
pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum,
social budaya, maupun pertahanan keamanan.
BAB 111
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Pancasila artinya
lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik
Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV
yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma
karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu
sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti
“Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan.
2.
Tidak boleh mencuri.
3.
Tidak boleh berjiwa dengki.
4.
Tidak boleh berbohong.
5.
Tidak boleh mengonsumsi minuman
keras/obat-obatan terlarang.
Pancasila sebagai
dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai
dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat
itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan,
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek
moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
1. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way
of life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing,
pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup.
Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan
tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung
merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain,
keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
2.
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische
gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar
negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1.
Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan
UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP
No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No.
IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan.
2.
Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan
pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis).
3.
Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi
dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang
bersifat etis dan filosofis).
3. Sila-sila Pancasila
A. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan
taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang
tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan,
dan berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah
sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan
bangsa-bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia.
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia
Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan
dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi
kesatuan dan persatuan bangsa.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan.
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung
tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang
bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan
penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di
atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan
diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
E.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap
sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
B. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945
Dalam kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar Negara
Republik Indonesia,pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian
dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara termasuk dalam penyusunan tertib
hukum Indonesia. Maka kedudukan pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai sumber tertib hukum Indonesia, dalam pengertian
perundang-undangan Indonesia.
Berdasarkan hakikat Pembukaan UUD 1945 sebagai norma
dasar negara yang intinya adalah Pancasila seagai dasar filsafat negara maka
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu Cita Hukum (Rechtsidee),yang
menguasai hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
Sesuai dengan tempat
keberadaan Pancasila yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokok
Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Hal ini
mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Praturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang
dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harus sejiwa dan
sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isi dan tujuan Peraturan
Perundanga-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila.
Berdasarkan
penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat
dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material.
1.
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara
formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara
tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat
disimpulkan sebagai berikut :
a
Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b
Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok
kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai
dua macam kedudukan yaitu :
1.
Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi
factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
2.
Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c.
Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi,
selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang
hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD
1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945,
bahkan sebagai sumbernya.
d.
Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai
hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokokkaedah negara yang fundamental,
yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik
Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.
Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian
mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada
kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
2.
Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang
bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material
sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan
UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang
pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945.
Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar
filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun
oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia
bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum
Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber
tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan
sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara
material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara
fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
C. Hubungan Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan
cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar
pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang
bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui
pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
Hubungan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang
memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis.
Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan
penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis
berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI
tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila
tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum
positif.
Sesuai dengan penjelasan UUD NRI tahun 1945, pembukaan
mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh.
Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”,
yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
2. Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan
sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3. Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan
Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan”
4. Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan
Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.
Pokok pikiran pertama menegaskan
bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD NRI tahun
1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut
pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham
perorangan. Demimikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan
dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga
negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau
perorangan.
Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang
hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan
aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita
dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan.
Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara
yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang
menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas
kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209),
aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok
pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu
UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara
negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini
juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi
hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
BAB 1V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan
material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada
tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung
pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial,
ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang
melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas
kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Hubungan Pebukaan UUD NRI tahun 1945 yang
memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis.
Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan
penyebab keberadaan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, sedangkan hubungan organis
berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD NRI
tahun 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila
tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum
positif.
B. Saran
Demikian
makalah yang dapat kami buat,kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan
didalam makalah ini. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran dari pembaca.
Agar penulis dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.
DAFTAR PUSAKA
Hamdayama Jumanta
& Herdisanto Heri.2010.Cerdas,
Kritis, dan Aktif Berkewarganegara. Jakarta : Erlangga
Kaelan.2014.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta
: Paradigma
Pangeran Alhaj S.T.S
Drs., Surya Partia Usman Drs. 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta
; Raja Grapindo Persada.
Srijanto Djarot,
Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994. Tata Negara Sekolah
Menengah Umum. Surakarta ; PT. Pabelan
Widjaya,H.A.W.2002.Pedoman Pelaksanaan Pendidikan
Pancasila.Jakarta : Raja Grafindo
Persada.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar